You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
RAPBD DKI 2018 Ditarget Rampung 27 November
photo Doc - Beritajakarta.id

RAPBD DKI 2018 Ditarget Rampung 27 November

Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2018 tepat waktu.

Insya Allah di 27 November bisa kita sahkan. Kita kerja marathon

Sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), batas waktu pembahasan KUA-PPAS menjadi Rancangan APBD DKI tahun 2018, akhir November 2017.

"Insya Allah di 27 November bisa kita sahkan. Kita kerja marathon," ujar Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/11).

DPRD akan Dalami Usulan Kenaikan Nilai KUA-PPAS 2018

Pria yang akrab disapa Pras ini meyakini target pengesahan akan tercapai. Mengingat seluruh jadwal pembahasan telah ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI. 

Ia juga memastikan pembahasan tidak akan terganggu jadwal kunjungan kerja pimpinan dan anggota dewan, baik ke luar maupun dalam negeri sepanjang November ini.

"Karena kita sudah atur semua.  Saya jamin tidak akan ada kekosongan saat pembahasan KUA-PPAS," tandasnya.

Seperti diketahui, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta mengusulkan KUA-PPAS DKI tahun 2018 sebesar Rp 76,78 triliun. Nilai tersebut diusulkan setelah ada revisi tentang potensi peningkatan pendapatan daerah dari sektor pendapatan pajak.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye6351 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1775 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1138 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1133 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1010 personFakhrizal Fakhri